oleh

Eks Dirut PDAM Makassar Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan Oleh Majelis Hakim

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar akhirnya membacakan putusan pidana terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.), Selasa (5/9/2023).

Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga : Haris YL Serahkan Duplik ke JPU Kejati Sulsel Dalam Sidang Tipikor PDAM Kota Makassar

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut : 1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Adapun Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan kekas negara. Atas putusan pidana Majelis Hakim ,Penuntut Umum Kejati SulSel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)