oleh

Haris YL Serahkan Duplik ke JPU Kejati Sulsel Dalam Sidang Tipikor PDAM Kota Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan agenda sidang pembacaan duplik oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tamtiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 atas tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, senin (28/8/23).

Pada persidangan kali ini PH terdakwa menyerahkan duplik kepada JPU dimana JPU telah mendakwakan dan menuntut terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.

Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga : Kejati Sulsel Amankan Buronan Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru

Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu putusan. (*)