MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat (Pj) atau Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, Bahtiar tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga berperan dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyebutkan, proyek pengadaan bibit nanas tersebut berada di bawah program Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dari hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaannya.
Penyidik menduga terjadi mark-up anggaran serta pengadaan yang tidak sesuai dengan nilai riil kegiatan di lapangan.
Bahkan, dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, nilai pengadaan yang ditemukan diduga jauh lebih kecil sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin bersama beberapa tersangka lain langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel sebelum dibawa menuju rumah tahanan, Senin (9/3/26).
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan karena melibatkan pejabat yang pernah memimpin pemerintahan provinsi.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek tersebut.
Pihak kejaksaan juga memastikan komitmen untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (*)


Komentar