oleh

Eksekusi Lahan di Kelurahan Pattapang Gowa Dipastikan Tak Berkaitan dengan PT Cimory

GOWA, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong memastikan eksekusi lahan yang terjadi di Lingkungan Bulu Ballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong yang viral di media sosial pada Rabu (7/4) tidak memiliki kaitan dengan PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory).

Hal ini ditegaskan Camat Tinggimoncong Iis Nurismi. Ia mengatakan bahwa eksekusi lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang akan digunakan PT Cimory untuk pengembangan sapi perah sebagaimana video yang beredar di media sosial.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan sengketa antara Hj. Nurhana Nuhung sebagai pemohon eksekusi dengan Cegeng sebagai termohon, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.

“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT Cimory, ini hanya sengketa lahan pribadi antara pemohon dan termohon yang telah melalui sidang,” tegasnya.

Lanjutnya, eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Hj. Nurhana Nuhung sebagai pemohon yang memenangkan kasus sengketa obyek tanah kebun seluas sekitar 1,5 Hektare (Ha) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Eksekusi lahan tersebut dipimpin oleh Panitra PN Sungguminasa Sulaiman. Eksekusi dilakukan setelah membacakan Surat Keputusan (SK) PN Sungguminasa.

Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pembongkaran empat unit bagunan rumah semi permanen milik ahli waris termohon eksekusi yang berdiri diatas lahan tersebut.

“Dalam eksekusi lahan itu hanya satu unit bangunan yang dibongkar, selebihnya warga sendiri yang berjanji dan bersedia membongkar sendiri,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum tak bertanggungjawab yang membuat berita-berita bohong seperti ini.

“Harusnya sebelum menyebarkan informasi harus mencari tahu dulu kebenarannya agar tidak merugikan pihak-pihak lainnya,” tegas Iis.