oleh

Eksekusi Lahan di Kelurahan Pattapang Gowa Dipastikan Tak Berkaitan dengan PT Cimory

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadly. Dirinya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar atau berita hoax.

Ia mengatakan memang ada eksekusi lahan, tapi tidak ada kaitannya dengan PT Cimory.

“Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penggusuran yang mana dituduhkan ke PT. Cimory salah satu program pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengembangan sapi perah untuk mensejahtrahkan masyarakat,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa video tersebut adalah kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Sungguminasa berdasarkan beberapa putusan, yaitu PN Sungguminasa tanggal 4 Mei 2016 no 54/pdt.G/2015/PN Sungguminasa,

baca juga : PTPN XIV Kembali Mengancam Lahan Pertanian Milik Masyarakat di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur

Kemudian Juncto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 20 September 2016, No.262/pdt/2016/PT Makassar, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2018 Nomor 173K/pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Olehnya itu, saya meminta tolong untuk bisa lebih bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang tidak valid di medsos,” harapnya.

Sebelumnya, beredar video eksekusi lahan di Kecamatan Tinggimoncong. Dalam keterangan video yang dibagikan fanpage Facebook Konsorsium Pembaruan Agraria – KPA menyebutkan bahwa terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT Cimory di Kecamatan Tinggimoncong.

Berikut keterangan yang dikutip dalam lampiran video tersebut.

“Pemukiman dan tanah garapan petani Buluballea, Pattapang, Gowa, Sulsel hari ini digusur PT. Cimory. Penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP ini tanpa izin dan alas hak yang jelas.

Pemukiman dan tanah garapan petani ini merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yg telah diusulkan ke pemerintah sebagai salah satu lokasi penyelesaian konflik. Namun justru PT. Cimory bersama aparat gabungan yang datang menggusur para petani. (*)