Anehnya lagkarena sudah masuk dalam area peta blok pengembangan, padahal jauh sebelum wilayah Ma’rumpa dikembangkan sebagai kawasan pemukiman dan pergudangan. Haji Marang itu sudah menduduki bidang tanah itu puluhan tahun di Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,” Ayu mengisahkan.
Diketahui Kementerian Agraria Tata Ruang terus memperbaiki sistem yang ada di kementerian, melanjutkan sertifikasi tanah, perbaiki pelayanan, dan memerangi mafia tanah. Sehingga tujuan akhirnya, adalah ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
baca juga : KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
PPAT dan Masyarakat Akan Dilibatkan Perangi Mafia Tanah. Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil berencana melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam upaya memerangi mafia tanah di Indonesia.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu profesi yang selama ini turut membantu dan melayani masyarakat dalam bidang pertanahan. Dan masyarakat pun demikian akan diajak berperan aktif memerangi praktek mafia tanah.
“Pemerintah saat ini berkomitmen memerangi mafia tanah, dan peran masyarakat serta PPAT diperlukan dalam memerangi mafia tanah karena merugikan masyarakat, dan negara.
“Mafia tanah merupakan penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Sofyan melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*)