oleh

Emak-emak Bongkar Mafia Tanah di Maros

MAROS, koranmakassarnews.com — Pencegahan praktik mafia tanah, dan peran serta masyarakat. Dalam mengadukan praktek mafia tanah dan pungutan liar oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah daerah sangat dibutuhkan oleh pemerintah saat ini.

Adalah Ayu Wahyuni, emak-emak warga Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akan membeberkan sengketa dan konflik pertanahan di Maros yang merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ibu rumah tangga dengan tiga orang anak ini mengaku, daerahnya di Kabupaten Maros bukan rahasia umum lagi soal sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi melibatkan masyarakat dengan masyarakat, dengan badan hukum/perusahaan, dan bahkan masyarakat dengan instansi pemerintah.

“Saya sangat berharap adanya penertiban yang berkeadilan dan berkepastian hukum oleh satgas mafia tanah yang diprakarsai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polri. Karena di Kabupaten Maros praktek oknum-oknum mafia tanah sudah merusak tatanan birokrasi pemerintahan. Mulai dari level Desa hingga Dispenda melakukan praktek pungutan liar (Pungli),” kata Ayu Wahyuni Senin, 1 Maret 2021.

Ayu Wahyuni

Ayu mengaku kaget dan tak bisa menerima dengan akal sehat. Ketika hak tanah keluarganya, yaitu Haji Marang, seluas 6.000 meter persegi bidang tanah yang akan dajukan permohonan hak atas tanah penguasaan fisik selama puluhan tahun, sejak 1997, dan hingga kini taat dan patuh membayar pajak bumi bangunan (PBB). Mendadak sudah laku terjual oleh oknum mafia tanah. Dan pihak Dispenda Maros seakan tutup mata dengan perihal tersebut.

“Memang aneh tapi nyata, Haji Marang beserta anak kandungnya tak pernah jual sama sekali kepada siapa pun. Dan ia menghuni sudah lama beserta anak dan isterinya akan meningkatkan status tanahnya agar bersertipikat. Malah tersandung masalah sengketa dengan mafia tanah oleh pengembang kawasan dari PT Graha Cemerlang dan PT Giarto atau Ronald Bos Gudang 88.