Fenomena Pejabat Publik Dukung Kadin AR, Prof. Mufti ; Kadin Satu Atau Dua Tak Masalah

Kemelut dualisme ini semakin parah setelah masuknya perang elit yang saling adu legitimasi. Sebut saja KADIN AR memakai tangan tangan Pejabat Publik untuk memberikan “surat cinta” pada kepala kepala daerah .

Sementara KADIN Egan pada periode pertama juga waktu itu banjir dukungan dari Presiden RI, dan banyak kemeterian terkait.

Sebenarnya Kadin tidak ada hubungan dukung mendukung pejabat publik. Sebenarnya kalau merujuk UU No 1 Tahun 1987 pasal 5 KADIN bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik.

Jadi sudah jelas sebenarnya pejabat publik bukan lembaga untuk saling klaim untuk legitimasi Kadin, beber Pfof. Mufti

Selanjutnya, kemelut karena banyak kepentingan Politik diakui atau tidak menjadi ketua umum KADIN secara turun temurun menjadi Menteri kabinet ada Abu Rizal Bakri, MS HIdayat, Rizal Ramli, para ketua umum menjadi menteri.

Munassus Kadin

Namum demikian sejak periode kedua Pak Jokowi jadi presiden Ketua umum versi KADIN AR maupun ketua Umum KADIN Egan Cokroaminoto. Kedua ketua umum tidak mendapat jatah di Kabinet.

Mungkin karena AR lebih dekat dengan Menteri BUMN maka AR masih dipakai untuk tim ekonomi dalam Covid dan UU Omnibuslaw. Sementara EGAN Lebih memilih di luar pemerintahan dengan lebih mengurusi UMKM.

Kadin lembaga produk UU No 1 tahun 1987, UU KADIN sudah sangat tua dan perlu revisi UU Kadin sangat diperlukan. Kadin sudah berusia 34 tahun sebuah umur organisasi yang sangat tua. Maka Kadin perlu segera merevisi UU KADIN dan sekaligus perpresnya No 17 tahun 2010 dengan mengakomodir kepentingan pengusaha kolonial dan milenial di Indonesia, banyak organisasi pengusaha yang aviliasi ke Kadin atau yang di luar Kadin lebih besar dari Kadin sekarang ini.

baca juga : Kadin Sulsel Dorong BUMD dan Pengusaha Lokal Kerja Ex Vale

Perlunya Rekonsiliasi

Beberapa kali para petinggi sebenernya mencoba ingin berekonsiliasi tapi hasil masih nihil. Karena masing masing elit masih egosentris, tidak ada yang saling mengalah.

Maka jalan satu satu kedua ketua umum harus menghadap presiden dan merubah AD dan ART. Dan mengesahkan apakah KADIN Wadah tunggal atau mengakui Ada dua Kadin, kata Prof Mufti