FIFGROUP Klarifikasi Dugaan Penggelapan Angsuran di Maros, Dua Kolektor Dipecat

MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Menanggapi pemberitaan KoranMakassar.com berjudul “Dua Kolektor FIF Maros Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Riwayat Kredit Tercoreng”, manajemen FIFGROUP menyampaikan klarifikasi resmi terkait kasus yang melibatkan salah satu konsumennya di Cabang Maros.

Dalam keterangan tertulis, FIFGROUP menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan yang bertanggung jawab.

FIFGROUP membenarkan bahwa Abdul Aziz HT merupakan konsumen aktif Cabang Maros dengan nomor kontrak 605000457623.

Baca Juga : Dua Kolektor FIF Maros Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Riwayat Kredit Tercoreng

Berdasarkan catatan internal, konsumen telah melakukan pembayaran angsuran pada 14 Agustus 2025 dan 13 Oktober 2025 melalui transfer kepada kolektor lapangan.

Namun, terjadi keterlambatan penyetoran ke sistem perusahaan akibat kelalaian dan pelanggaran prosedur oleh oknum kolektor, sehingga pembayaran baru tercatat pada 15 Desember 2025 setelah adanya pengaduan dari konsumen.

Perusahaan menegaskan, persoalan tersebut bukan karena konsumen tidak melakukan pembayaran, melainkan akibat pelanggaran internal oleh petugas lapangan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, FIFGROUP mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja dua kolektor yang terlibat, yakni Muh. Annas per 6 Januari 2026 dan Irwandi per 24 Februari 2026, sesuai ketentuan perusahaan.

Setelah menerima pengaduan pada 14 Desember 2025, Cabang Maros langsung melakukan investigasi dan memastikan pembayaran disetorkan ke sistem pada 15 Desember 2025.

Pada 31 Desember 2025, konsumen juga telah dibantu dalam proses pelunasan dan menerima kembali BPKB kendaraannya.

Terkait dampak terhadap riwayat kredit, manajemen menyebut telah bertemu langsung dengan konsumen pada 9 Februari 2026 guna menyepakati langkah penyelesaian.

Perusahaan berkomitmen mendampingi proses perbaikan catatan SLIK OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

FIFGROUP menegaskan seluruh operasional dijalankan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : Diduga Dana Konsumen Digelapkan, Warga Maros Siap Lapor OJK dan Minta FIF Bertindak Tegas

Perusahaan juga menyatakan tidak mentolerir tindakan menyimpang oleh oknum karyawan dan akan terus meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan.

Sebagai langkah preventif, konsumen diimbau melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan resmi FIFGROUP di WhatsApp 0895-21500-343 atau call center 1500-343.

Di sisi lain, Abdul Aziz HT menyatakan peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran penting bagi perusahaan pembiayaan agar lebih konsisten menjalankan prinsip perlindungan konsumen.

Ia berharap pimpinan cabang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kolektor, supervisor, dan jajaran terkait agar kejadian serupa tidak terulang pada nasabah lain.

Menurutnya, pembinaan dan proses rekrutmen kolektor perlu diperketat karena mereka merupakan ujung tombak perusahaan dalam berinteraksi langsung dengan konsumen. (*)

Komentar