oleh

Fraksi PKS DPRD Kota Makassar Sikapi Pernyataan Pj Walikota Tentang Shalat Ied

koranmakassarnews.com — Menyikapi pernyataan Pj. Walikota Makassar, Yusran Yusuf tentang pelaksanaan salat idul fitri boleh dilakukan di masjid selama didukung protokol pencegahan penyebaran Covid 19, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Astiah (F-PKS) mengaku sepakat dengan kebijakan pemerintah kota untuk membiarkan masyarakat melakukan salat Id berjamaah masjid.

Menurutnya jika salat Id tahun ini bisa dilaksanakan di masjid. Namun perlu diklasifikasi agar mudah mendeteksi jamaah yang hadir.

klasifikasi yang dimaksud dengan tetap memperhatikan kawasan zona merah atau kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Jika kawasan yang penularannya telah kurang, dibolehkan membuka masjid untuk salat Id.

“Perumahan yang jamaahnya saling kenal, apalagi di zona hijau. Sebaiknya dibolehkan buka masjid untuk salat Id,” ujarnya.

Srikandi PKS Makassar ini mengatakan, relaksasi perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Namun, tentunya dengan menaati aturan Covid-19.

baca juga : DPRD Kota Makassar Segera Membentuk Pansus Covid-19

“Jika ada relaksasi ekonomi, sebaiknya relaksasi kegiatan keagamaan juga diadakan. Sehingga, tidak menimbulkan kecemburuan sosial dikemudian hari,” jelasnya.

Andi Astiah justru kurang sepakat jika pelaksanaan salat Id digelar di tanah lapang. Selain sulit menerapkan standar protokol kesehatan, juga sulit mendeteksi orang yang ikut salat.

“Sebaiknya di masjid saja. Kalau di lapangan agak sulit deteksinya. Orang dari mana-mana bisa saja datang. Kita tidak tahu yang mana OTG, PDP, ODP, atau bahkan yang positif. Jadi sangat riskan,” tutup Andi Astiah saat ditemui di Kantor DPRD Makassar,Senin (18/05/2020).