MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (6/11/2025).
Aksi ini berlangsung dengan tensi tinggi. Para demonstran melakukan pembakaran ban, menampilkan teatrikal puisi, dan membawa keranda mayat sebagai simbol “matinya demokrasi” di Indonesia. Mereka juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI”, menuntut keadilan bagi rekan-rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan 29 Agustus 2025 di Makassar.
Dalam orasinya, massa GAM menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap sejumlah aktivis merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa. Mereka menuntut agar seluruh tuduhan terhadap aktivis tersebut segera dicabut dan mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang berujung pada terbakarnya Gedung DPRD Provinsi Sulsel.
Jenderal Lapangan GAM, Darwis, menegaskan bahwa langkah hukum terhadap para aktivis merupakan kekeliruan yang tidak berdasar hukum.
Baca Juga : Di Hari Sumpah Pemuda, GAM Gelar Aksi Tuntut Pembebasan Pemuda yang Ditangkap Polda Sulsel
“Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut keliru dan tidak berdasar. Mereka bukan pelaku pembakaran atau perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran,” tegas Darwis.
Ia juga menambahkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat kerusuhan tersebut adalah ekspresi politik yang sah dan dijamin konstitusi.
“Fakta di lapangan menunjukkan aksi itu lahir dari kekecewaan terhadap ketidakadilan. Itu adalah bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945,” lanjutnya.
Sementara itu, Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama, menyoroti lemahnya pengendalian keamanan oleh aparat pada peristiwa 29 Agustus 2025 yang disebutnya sebagai “sejarah kelam demokrasi di Makassar.”
“Kerusuhan yang terjadi menimbulkan kerusakan fasilitas dan korban jiwa. Ironisnya, Polda Sulsel tampak membiarkan situasi berkembang tanpa pengendalian yang efektif,” ujarnya.
La Ode juga menuding aparat kurang siap dalam mengelola dinamika aksi massa.
Baca Juga : GAM Tantang Kajati Sulsel Evaluasi Kinerja Kajari Palopo
“Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan aparat. Pembiaran terhadap situasi yang tidak terkendali ini menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalitas Polda Sulsel dalam menjaga keamanan,” pungkasnya.
Menjelang akhir aksi, perwakilan GAM melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A., menyatakan bahwa kejaksaan akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan terkait perkara aktivis yang disebut sebagai dalang kerusuhan di Kantor DPRD Sulsel.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan,” ujar Arifuddin di hadapan perwakilan mahasiswa.
Aksi demonstrasi ini berakhir dengan damai setelah mediasi berlangsung, namun GAM berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis yang ditahan memperoleh keadilan yang mereka perjuangkan. (*)

