JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kasus hukum yang melibatkan artis Denada Tambunan kembali memanas setelah gugatan perdata terhadapnya oleh seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya sendiri berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) menggugat Denada sejak 26 November 2025 lalu, menuduh sang penyanyi melakukan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung dan menuntut pertanggungjawaban serta pengakuan status secara hukum.
Upaya mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan, namun berakhir tanpa kata sepakat karena Denada tidak hadir secara langsung di persidangan sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sidang dipastikan akan berlanjut ke pembacaan pokok gugatan.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan kliennya menahan diri dari komentar publik dan memilih menyikapi persoalan secara hukum agar tidak melebar.
Baca Juga : Isu Perceraian Ahmad Dhani–Mulan Jameela Heboh di Medsos, Keduanya Tegas Membantah
Menurutnya, Denada memang mengakui Ressa sebagai anak dan telah memberikan dukungan biaya hidup serta pendidikan, namun pokok gugatan terkait penelantaran anak dipandang sebagai laporan yang “salah jalur” jika diajukan di Pengadilan Negeri.
Sementara itu, pihak Ressa menegaskan bahwa pengakuan melalui kuasa hukum tidak cukup. Mereka menuntut agar Denada mengakuinya secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis, agar hubungan ibu-anak yang mereka perjuangkan mendapat pengakuan yang sah dan jelas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menggabungkan isu pengakuan status anak biologis, hak anak, dan pertanggungjawaban moral serta hukum orang tua di bawah sistem peradilan Indonesia.
Hingga kini, sidang masih berjalan dan belum ada keputusan final dari pengadilan. (**)

