TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM – Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat perubahan status desil ekonomi menuai sorotan.
Sistem desil yang dirancang untuk memastikan subsidi tepat sasaran dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan baru ketika dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takalar, Aditya, menilai persoalan utama terletak pada akurasi dan sensitivitas data.
Menurutnya, perubahan status desil kerap tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Banyak warga yang secara administratif tercatat naik desil, tetapi secara faktual masih hidup dalam kerentanan ekonomi—bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak tetap dan tanpa jaminan sosial lain”, jelasnya, Sabtu (14/2/26).
“Ketika kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan, hak dasar atas layanan kesehatan langsung terputus, bahkan saat kebutuhan medis mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang terlalu teknokratis berisiko mengabaikan aspek kemanusiaan.
Kesehatan, kata dia, tidak seharusnya direduksi menjadi sekadar angka dan klasifikasi statistik, melainkan dipandang sebagai hak fundamental warga negara.
Negara dinilai perlu memastikan adanya mekanisme verifikasi lapangan, masa transisi yang jelas, serta kanal pengaduan yang cepat dan efektif sebelum kebijakan dijalankan.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai berpotensi kontraproduktif. Masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan preventif berisiko mengalami kondisi medis yang lebih serius dan membutuhkan biaya lebih besar di kemudian hari.
Efisiensi anggaran jangka pendek dikhawatirkan justru menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Karena itu, HMI Takalar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan desil sebagai instrumen tunggal penentuan kepesertaan BPJS PBI.
Kebijakan jaminan kesehatan, menurutnya, harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, berbasis data faktual, serta berpihak pada kelompok rentan.
Baca Juga : JHT Pekerja Rentan Makassar Jadi Inspirasi Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi
Selain itu, Aditya juga menyoroti peran Dinas Sosial Kabupaten Takalar dalam pengelolaan dan pembaruan data masyarakat.
Ia meminta agar dinas terkait lebih proaktif melakukan pendampingan dan verifikasi langsung di lapangan.
“Carut-marut data ini jangan saling melimpahkan kesalahan. Dinas Sosial Takalar harus lebih aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta memperbaiki data dari hulu. Jangan menunggu masyarakat mengeluh akibat perubahan desil ini,” tegasnya.
Melalui evaluasi kebijakan dan perbaikan sistem pendataan yang lebih akurat, diharapkan program jaminan kesehatan tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan, bukan sebaliknya menjadi sumber eksklusi bagi masyarakat yang masih rentan. (*)


Komentar