IMM Jeneponto Somasi Tiga Instansi, Soroti Parkir Liar Kafe yang Picu Kemacetan di Jl. Pelita

JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Jeneponto melayangkan somasi terbuka kepada Dinas Perhubungan, Polres Jeneponto, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Langkah ini diambil menyusul temuan adanya dugaan pembiaran pelanggaran fungsi jalan di ruas Jl. Pelita, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, yang digunakan sebagai area parkir oleh sejumlah pelaku usaha.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, PC IMM Jeneponto menyoroti dua titik utama, yakni Cafe Mari Kopi dan Cafe Daeng.

Kedua tempat usaha tersebut diduga tidak memiliki lahan parkir memadai, sehingga kendaraan pengunjung meluber hingga ke bahu jalan dan trotoar.

Baca Juga : Hadiri PSBM XXVI di Makassar, Bupati Jeneponto Dorong Sinergi Saudagar Perkuat Ekonomi Daerah

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Jeneponto, Fadillah Muksan, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan.

“Parkir di bahu jalan dan trotoar telah memicu kemacetan dan berpotensi merampas hak pejalan kaki. Ini bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam somasinya, PC IMM menilai praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 terkait kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Melalui surat peringatan itu, IMM Jeneponto memberikan batas waktu 3×24 jam kepada instansi terkait untuk mengambil langkah konkret, di antaranya penertiban parkir liar di lokasi, audit dokumen perizinan termasuk Andalalin, serta pemasangan rambu larangan parkir atau marka jalan yang tegas.

Baca Juga : Ekonomi Tumbuh 6,44 Persen di 2025, Pemkab Jeneponto Optimistis Hadapi 2026

Sekretaris Bidang Hikmah PC IMM Jeneponto, Muh. Saleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika somasi tersebut diabaikan.

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Ombudsman RI serta Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

IMM Jeneponto juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum demi kepentingan publik. Mereka menilai jangan sampai aktivitas usaha mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menunggu supremasi hukum ditegakkan di Bumi Turatea. Kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan hak masyarakat,” tutupnya. (*)

Komentar