Sebagai tindak lanjut, diterbitkan resolusi di tingkat Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) mengenai aturan dan protokol tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional. Aturan tersebut mendorong negara anggota untuk membuka akses Pergantian Awak Kapal dan repratriasi pelaut di masa pandemi COVID-19.
Dalam Resolusi IMO tersebut dinyatakan juga bahwa pelaut adalah “key workers” dan negara anggota diminta menetapkan prosedur Pergantian Awak Kapal, mempermudah akses terkait administrasi dan keimigrasian pelaut, menyediakan tenaga dan peralatan medis, dan meminta negara menyampaikan National Focal Point untuk Pergantian Awak Kapal.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia selaku inisiator mengusulkan untuk mengangkat isu Pergantian Awak Kapal ke Sidang Majelis Umum PBB, dan mengajak Negara-negara PBB lainnya selaku co-sponsor untuk diterbitkan nya Resolusi PBB tentang Pergantian Awak Kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan disetujuinya Resolusi di tingkat PBB pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS pada 1 Desember 2020.
baca juga : Ini Penjelasan Kabid Dishub Provinsi Sulsel, Terkait Anggotanya yang Viral Dimedsos
Di masa Pandemi ini, para pelaut di seluruh dunia menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan pekerjaannya karena adanya pembatasan-pembatasan yang membuat pergantian awak dan pemulangan para pelaut menjadi sangat sulit. Dengan diaturnya Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional, diharapkan dapat secara efektif memfasilitasi pergantian awak kapal serta mempromosikan kesejahteraan pelaut di tengah pandemi COVID-19.
Hingga November 2020, Indonesia telah memfasilitasi repatriasi pemulangan pelaut Indonesia sebanyak 63,598 orang dan memfasilitasi Pergantian Awak Kapal Indonesia dan Asing sebanyak 6752 orang di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kemenhub telah menetapkan 11 titik pelabuhan di Indonesia yang bisa dijadikan tempat untuk Pergantian Awak Kapal. Kesebelas Pelabuhan tersebut yaitu: Belawan, Tanjung Balai Karimun, Batam, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung. (HUBLA-RDL/LA/JD)

