MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — PT. Munandar Jagad Raya diduga tidak sesuai bestek dengan nilai kontrak 28,86 Miliar tahun 2022, Poyek Revitalisasi Tingkat Lanjut Jaringan Primer DI. Pamukkulu fase II tersebut berlokasi di Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan – Jeneberang Sulsel.
Sudarman sebagai inisiator aliansi resmi melaporkan PT. Munandar Jagad Raya pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin.
Sudarman menegaskan bahwa laporan resmi tersebut adalah langkah awal untuk berjuang demi tegaknya keadilan
Lanjutnya bahkan jika Kejati Sulsel tidak tegas maka kami akan ke Jakarta melaporkan resmi di KPK
“Pelaksanaan pekerjaan volume dinding irigasi di duga tidak sesuai bestek, baik dalam penggunaan material dan campuran tidak memenuhi syarat standar yang layak”, ungkap Sudarman dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, rabu (24/7/24).
Berdasarkan data, fakta yang dihimpun di lapangan, diketahui pemasangan batu di dalam dinding irigasi yang digunakan pihak rekanan sebahagian menggunakan batu sisa bongkaran bangunan irigasi lama.
baca juga : Disdik Bulukumba Diduga Korupsi DAK, KKMB Lapor Ke Kejati Sulsel
“Untuk laporan pada aparat penegak hukum, mengingat pihak rekanan diduga melakukan penghematan biaya pembelanjaan material dan dan oprasional kendaraan, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak PPK dan rekanan di duga telah memanipulasi laporan progres fisik untuk melakukan pencairan prestasi pekerjaan”, tambahnya.
Dengan adanya laporan ini pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan pada pelaksanaan pekerjaan
“Jika PT. Munandar Jagad Raya tidak menunjukkan keseriusannya dalam mempertanggung jawabkan laporan kami, kami siap kasus tersebut kami bawa ke KPK”, tutupnya. (*)

