oleh

Jadi Tersangka Oleh KPK, Firman Wijaya: Begini Penanganan Hukum Untuk Anggota TNI Aktif

“Mestinya KPK sadar itu. Kompetensinya apalagi itu yurisdiksi absolut UU TNI dan ada penyidiknya khusus dan mekanismenya khusus seperti ankum dan papera,” imbuhnya.

Ia menyarankan sebaiknya dikembalikan kepada UU sesui prinsip lex specilis agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

baca juga : Pasca Sidang Etik, KPK Didesak Lakukan Penyelidikan Internal Ungkap Aktor Bocornya Dokumen ESDM

“Sebaiknya ke depan KPK perlu minta maaf dan bangun koordinasi dengan Puspom TNI yang juga aparat penegak hukum melalui penyempurnaan regulasi dan perlu KPK disiplin dapam jalnkan UU,” urainya.

“4 matra kompetensi hukum dalam pemberantasan korupsi kepolisian, kejaksaan, KPK, Puspom TNI harus terintegrasi dalam UU khusus di antaranya UU Tipikor,” pungkasnya.