Lanjut Ibrahim Fattah menyampaikan, dalam kehidupan bermasyarakat di perlukan ketertiban dan kedamaian. Di sinilah mengapa ANH TQ merasa penting menjadikan restorative justice, sebagai pendekatan penyelesaian hukum yang perlu bagi masyarakat Parepare.
Kepentingannya adalah agar masalah hukum itu tidak berlarut larut, dalam waktu lama sementara para pihak yang berkonflik mau bekerja atau mau memenuhi kebutuhan hidupnya. ANH TQ juga mengharapkan dengan pendekatan RJ, akan tercwujud keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
ANH TQ juga mengharapkan, agar warga Parepare yang sedang menghadapi masalah hukum (pidana ringan) secepatnya di pulihkan. Mengupayakan terjalin kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku, agar masalah hukum itu segera didamaikan dengan Pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan RJ ini, akan mengatasi konflik secara efektif dan efesien dan bahkan bisa menghilangkan dampak psikologis, sosial dan emosional yang di timbulkan oleh tindakan kriminal tersebut, sehingga pelaku bisa kembali dapat beraktivitas secara normal di tengah masyarakat.
ANH TQ punya pollical will menjadikan Kota Parepare, sebagai Kota Model Restorative Justice di Sulawesi Selatan. Sebagai langkah awal jika ANH TQ, mendapat amanah menjadi Walikota dan Wakil Walikota, yaitu akan melakukan kerjasama dengan semua lembaga penegak hukum di Parepare, agar terbangun kesepahaman dalam menerapkan RJ di Kota Parepare.
Salah satu bagian dari Kerjasama itu, insya Allah akan di bentuk Rumah Restorative Justice, tujuannya yaitu memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi Masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum (tindak pidana ringan).
baca juga : Jelang Pilwali Parepare, ANH Perkuat Silaturahmi Sambangi Keluarga Pahlawan Bau Massepe
ANH TQ mengharapkan dengan terbentuknya Rumah RJ, maka warga Parepare sudah punya wadah untuk di mediasi secara kekeluargaan dan kasus-kasus tersebut akan di selesaikan secara musyawarah mufakat.
ANH TQ mendorong Restorative Justice sebagai 1 pendekatan penegakan hukum, agar kehidupan masyarakatl Parepare tumbuh sikap taat hukum. Masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum (pidana ringan) mendapat solusi yang cepat sehingga mereka bisa kembali beraktivitas bekerja seperti sebelumnya mencari uang untuk keluarganya.
“Pemerintah harus hadir, untuk mengayomi rakyatnya yang sedang menghadapi masalah hukum,” tutup Ibrahim Fattah. (Sis)

