oleh

Kapolrestabes Makassar: Kami Telah Berhasil Meringkus 16 Orang Pelaku Penyerangan Kampus

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus belasan pemuda pelaku penyerangan dan pengrusakan Kampus Universitas Islam Makasih (UIM) terjadi pada Senin (25-12) beberapa hari yang lalu, di Jalan Perintis kemerdekaan, Kota Makassar

Hal tersebut di ungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, tindakan pengrusakan dan diduga penganiayaan yang isinya di laporan adalah pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 jam 02.30

“Terjadi di salah satu perguruan tinggi di Universitas Islam Makassar. Kejadian tersebut telah dilaporkan bahwa telah terjadi adanya pengrusakan dan juga adanya korban yang luka” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (27-12-2023) sore tadi

“Langsung kita lakukan tindak lanjut, kita lakukan proses penyelidikan dan olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan kita melakukan penangkapan beberapa pelaku” kata Ngajib

Ngajib menjelaskan, Kita bisa mendapatkan ada 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban.

“Kemudian juga ada 5 orang yang terbukti menggunakan membawa senjata tajam, yaitu diantaranya ada parang, badik, busur” jelas Ngajib

Adapun kata Ngajib, Untuk motifnya sendiri, tiga hari sebelumnya itu sudah saling menggunakan petasan. Setelah itu 3 hari kemudian 25 Desember, mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian digas hingga memanas-manasi. Kemudian ada satu perlawanan. Kemudian terjadilah suatu kasus pengeroyokan pengrusakan.

Antar kelompok beberapa fakultas. Yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan. Ada 1 korban yang luka, semuanya mahasiswa.

baca juga : Satresnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Ungkap Jaringan Narkoba 50 KG Sabu Selama Tahun 2023

“Ya mereka jadi bersama-sama satu kelompok dimana dalam proses pembuktian ini ada 2 kelompok” jelas Ngajib

Lanjut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Jadi ada beberapa kelompok kemahasiswaan. untuk yang korban dan pengrusakan ini dilakukan oleh salah satu lembaga sekretariat di fakultas di UIM.

“Masalah mis komunikasi atau pun masalah kesalahpahaman. Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuia dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170 kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat” tambahnya

“Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok 5 orang menguasai daripada senjata tajam” tutupnya. (Firman Dhanie)