BULUKUMBA, KORANMAKASSAR.COM — Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris, S.Sos, (tautan tidak tersedia), M.H, mengungkapkan bahwa sebuah motor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jl. Mappijalan Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba pada Senin (12/05/25) lalu ternyata merupakan hasil curanmor.
Kejadian bermula ketika keluarga korban meminta surat keterangan kecelakaan, namun penyidik unit Gakkum menemukan bahwa nomor polisi yang terpasang di kendaraan berbeda dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Setelah dilakukan cek fisik kendaraan, ditemukan bahwa nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK, namun kendaraan tersebut terblokir dengan catatan curanmor.
baca juga : Advokat Minta APH Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Menimpa Ketua Apdesi Bulukumba
Kasat Lantas Polres Bulukumba kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Ditlantas Polda Sulsel dan Kanit Res Polsek Turikale Polres Maros, yang membenarkan bahwa motor tersebut merupakan barang bukti dari hasil kejahatan pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Turikale Polres Maros. (*)