Kasus Kematian Bripda Dirja Pratama: 8 Saksi Diperiksa, 1 Tersangka Ditetapkan, 2 Personel Jalani Proses Etik

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama.

Dalam keterangannya di Aula Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026), Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Bongkar Fakta Kematian Bripda Dirja, Satu Tersangka Ditetapkan

Selain tersangka utama, penyidik juga telah memeriksa delapan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana, dua personel lainnya yakni Bripda MF dan Bripda MA kini tengah menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik.

Salah satu di antaranya diketahui berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut, namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

Kapolda menjelaskan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat karena tidak mengindahkan panggilannya.

Baca Juga : Dugaan Intimidasi terhadap Driver Ojol di Makassar, Laporan Propam Polda Sulsel Diproses

Atas perbuatannya, Bripda P dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain proses pidana, Polda Sulawesi Selatan juga melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa.

Langkah tersebut meliputi penegasan larangan pembinaan senior-junior yang berlebihan serta rencana pemisahan tempat tinggal di barak.

Saat ini, penyelidikan terhadap atasan langsung hingga dua tingkat di atas pelaku juga masih berjalan oleh Propam. (firman dhanie)

Komentar