oleh

Kasus Penganiayaan di Rijang Pittu Diungkap, Kasat Reskrim Polres Sidrap: Pelaku Terancam 7 Hingga 9 Tahun Penjara

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Jumat 26 april 2024 sekitar pukul 22:00 Wita di Jl.A.Sulolipu, Kel.Rijang Pittu, Kec.Maritenggae Kab.Sidrap

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, 4 Pelaku tersebut yaitu Andi Muh. Fiqri Pacoweri (20 Tahun), Arga Wirdiyanto (26 Tahun), Muh. Syaiful (26), dan Agung Reski Anugerah (22 Tahun).

Menurut Kasat Reskrim, Berdasarkan pemeriksaan dari Penyidik, Korban jelaskan bahwa awalnya korban bersama ke empat temannya yakni Agus, Rere dan Jefri sedang mengendarai Motor dari arah barat dan bertujuan untuk pergi makan di warung penjual nasi kuning.

“Pada saat itu juga saudara Atoe datang sementara mengendarai mobil yang berada dibelakang korban, selanjutnya pada saat korban belok ke jalan Andi Haseng Kelurahan Pangkajene kecamatan Maritengngae, Ato mengejar korban dan pada saat itu Ato meneriaki korban dengan kata kata Magai Melokoga Mewaka yang artinya Kenapa Mau Melawan Saya”, Ujarnya, Sabtu (27/4/24)

Pada saat itu korban memberhentikan motornya dan pada saat itu juga saudara Atoe juga memberhentikan mobil yang dikendarainya, selanjutnya saudara Atoe menghampiri korban dan mengatakan kenapa kamu mau lawan saya dan pada saat itu korban menjawab Idi Sah yang artinya terserah kita.

baca juga : Kapolres Sidrap Mengikuti Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2024 yang Dipimpin Kapolda Sulsel

“Setelah itu korban melihat saudara Atoe menghubungi temanya agar datang ketempat tersebut. Sehingga dari itu tidak lama kemudian datang beberapa teman dari saudara Atoe sekitar 10 (sepuluh) Orang dengan mennggunakan motor dan setibanya disana langsung melakukan pengeroyokan terhadap diri korban yang dimulai oleh Atoe sendiri dan di ikuti oleh beberapa temanya”, Jelas Kasat.

“Kempat pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diterbitkan surat perintah penahanan dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara “, Terang Kasat. (*)