Kebijakan Cacat Prosedur, LSM Anti Nepotisme Dorong Penegak Hukum Tindaki Kebijakan PPK Rumah Swadaya Sulsel

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seleksi pendamping Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Kabupaten (Korkab) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sulawesi Selatan TA 2021 yang telah usai beberapa waktu lalu, menyisakan sejumlah pertanyaan Lembaga Pemerhati Masyarakat dan berbagai gelombang kritikan.

“Hasil pengumuman banyak kejanggalan yang ditemukan tidak transparan, cuma hanya suka-suka dan dipanggil orang yang akan dimasukkan sebagai TFL BSPS 2021 serta tidak sesuai mekanisme Juknis, dilarang memberi informasi dan yang menentukan diduga adalah Oknum pegawai honorer yang bukan PNS,” ungkap Ir. Andi Rafiuddin kepada media di Makassar. Minggu (7/3/2021).

Ketua LSM Anti Nepotisme Sulsel yang akrab disapa Andi Ondo ini melanjutkan: “Karena banyaknya kejanggalan, saya berjanji akan melaporkan proses seleksi EVKIN TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) dan KORKAB ke Kementerian PUPR c.q. Dirjen Penyediaan Perumahan dan ke Aparat Penegak Hukum.”

Kejanggalan tersebut diantaranya proses rekrutmen evaluasi kinerja yang seharusnya dilakukan terbuka dan tahapan proses sesuai surat edaran Dirjen Penyediaan Perumahan dalam Lampiran Surat Nomor : RU.10.01-RW/42 Tertanggal 19 Januari 2021 perihal Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2021 malah dilakukan secara diam-diam dan tutup mata. Padahal untuk menjaring pendamping yang berkualitas dan berkinerja baik rekrutmen Evkin terbuka penting dilakukan sehingga proses seleksi diikuti banyak pihak dan khususnya TFL/KORKAB yang bertugas tahun 2020.

“Dengan cara itu potensi pendamping yang dihasilkan lebih berkualitas, selain memenuhi azas keterbukaan”, tambahnya.

Bahkan terindikasi tidak melalui proses yang sebenarnya, dimana pada lampiran SE Dirjen pada Angka Romawi V Ketentuan Seleksi dan Kriteria Calon Fasilitator dan Kordinator Kabupaten pada Poin 2 Kriteria umum untuk TFL dan Korkab huruf E tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya.