oleh

Kejari Bersama Forkopimda Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Farmasi

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Forkopimda Kabupaten Takalar hadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan obat farmasi serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, selasa (8/8/23).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 14 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram ; 4 Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir ; dan 15 Perkara Barang Bukti Lainnya.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini”, ungkap Kejari Takalar.

baca juga : Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Pasar Dande Dandere.

Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Takalar dilakukan disetiap tahunnya sebanyak tiga kali kegiatan dalam rangka melakukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan putusan hakim bukan hanya pidana badan namun pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga. (*)