oleh

Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Pasar Dande Dandere.

TAKALAR, KORANMAKASSAR..COM — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka atas nama SK yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

SK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Selanjujtnya tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-01/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Adapun Kasus yang menjerat dan menjadikan SK sebagai tersangka karena terkait dengan pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat . Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

baca juga : Eks Wadir RS Bahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemukulan Bocah 3 Tahun

Adapun pasal yang disangkakan yakni primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sedangkan subsidair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)