oleh

Kemenkopolhukam Gandeng Dirjen Imigrasi Kemenkumham Gelar Rakor Penanganan Pengungsi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pria Wibawa bertindak sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Kemenkopolhukam (Kementerian Politik Hukum dan Keamanan), bertempat di Hotel The Rinra Makassar, kamis (27/5/21).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Deputi V Kemenkopolhukam sekaligus selaku pimpinan rapat, dalam sambutannya Hadi Gunawan menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan sinkronisasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia.

Selain dihadiri oleh Rudenim Makassar selaku instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengungsi, juga dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, diantaranya : Wakapolda Sulawesi Selatan, Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan, Basarnas, Kasatpol PP, Dandim 1508/BS dan IOM.

Bertindak selaku narasumber selain Dirwasdakim, juga Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu, Kasubdit Orang Asing Kemendagri dan Kopolairud Baharkam Polri.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu dalam paparan materinya menyatakan bahwa indonesia bukan negara pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi, tetapi Indonesia tetap menerima keberadaan pengungsi.

“kita menerima pengungsi atas dasar kepatuhan terhadap konstitusi, yaitu azas menjunjung tinggi hak-hak hidup,” jelas Achsanul Habib.