Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Melantik Ardiansyah Sebagai Asisten Intelijen

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai Nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah saya tetapkan dalam pelaksanaan tugas, yakni Strategi Kepemimpinan yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust dan Strategi Kinerja yang terdiri atas : Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial, saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor. cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Jaksa Agung Ri, untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan. Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena pola hidup hedonis.

baca juga : Kejati Sulsel Tetapkan Plh Kepala BPKD Takalar Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Penambangan Pasir Laut Takalar

Untuk Itu Saya Minta Cermati Dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, Antara Lain : 1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari Timbulnya Kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa”, tutup Leo Simanjuntak. (*)