MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dugaan pemaksaan dari pihak SMAN 1 Makassar terhadap sejumlah orang tua siswa kelas X untuk mengisi surat permohonan pindah yang telah disiapkan oleh sekolah mencuat dari grup whatsapp orang tua siswa setelah wali kelas menyampaikan panggilan kepada lima siswa yakni Rivaldo, Rasya, Muh. Taufiq, M. Firman, dan Indira, untuk menghadirkan orang tua mereka menghadap Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum pada Rabu, 30 April 2025.
Sebelum panggilan itu, pada 28 April 2025, wali kelas telah memberikan tugas perbaikan nilai kepada siswa yang dianggap bermasalah. Namun, orang tua mengaku kecewa dengan panggilan itu karena anak-anak mereka telah berusaha untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Mereka justru menerima surat permohonan pindah dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, yang menurut mereka menekan dan memukul psikologis siswa. Seorang siswa bahkan mengaku merasa stres, dan beberapa teman lainnya merasa ketakutan karena diminta pindah.
Situasi ini menjadi sorotan karena terjadi menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025–2026, memunculkan dugaan bahwa surat pindah ini berkaitan dengan upaya membuka kuota untuk siswa baru. Beberapa sumber menyebut pengganti dari siswa-siswa tersebut bahkan telah disiapkan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala UPT SMAN 1 Makassar, Drs. H. Solihin, M.Pd, memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pada 30 April 2025, ia menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya kisruh terkait surat permohonan pindah tersebut
.
“Saya tidak pernah tahu tentang itu pak, tidak pernah ada penyampaian itu kepada saya, ”tegasnya.
Baca Juga : Walikota Munafri Harap IKA SMANSA Beri Kontribusi Positif untuk Pembangunan Makassar
Lebih lanjut, saat ditanya soal keberadaan surat permohonan pindah yang disebut-sebut berasal dari Wakil Kepala Sekolah, Solihin menyatakan bahwa, “surat yang dikeluarkan oleh Wakasek tersebut tidak ada atau tidak benar.”
Solihin menambahkan bahwa dirinya telah mengundang seluruh orang tua siswa secara resmi melalui surat nomor 421.3/144/UPT SMAN.01/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

