Hasil pertemuan hari ini, jumat (2/5/25) bertujuan untuk merefleksi hasil perkembangan belajar siswa yang kurang pada PBM Fase E dan F semester genap. Kurang lebih 40 orang tua siswa yang hadir, terdiri dari 18 siswa kelas X dan 22 siswa kelas XI.
“Senin saya akan panggil kembali semua orang tua untuk menanda tangani surat pernyataan”, ucap Kepsek.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengucap terima kasih atas pertemuan hari ini karena anak kami masih bisa melanjutkan pendidikannya SMA Negeri 1 Makassar, meskipun kami telah menerima dari sekolah surat permohonan pindah.

Dari 5 Siswa Kelas X Dalton, 2 diantaranya sudah tidak masuk karena telah menanda tangani surat tersebut.
Namun demikian, tindakan dan dinamika yang terjadi dinilai bertentangan dengan semangat Wajib Belajar 12 Tahun, sebagaimana dijamin dalam Permendikbud No. 80 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan menengah tanpa diskriminasi dan tekanan.
baca juga : Pakai Jalur Langit, Kepala SMAN 17 Makassar Masukkan Siswa Siluman Lagi
Pernyataan Kepala Sekolah ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi dan koordinasi internal dalam manajemen SMAN 1 Makassar.
Demi menjamin hak-hak peserta didik serta menjaga marwah lembaga pendidikan. Publik pun mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi menyeluruh. (*)

