Kerap Dipakai Berkumpul Cari “Mangsa”, Gubuk Waria di Area Pemakaman Panaikang Dibongkar

Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan perangkat lingkungan dinilai penting agar setiap langkah penataan wilayah mendapat dukungan masyarakat serta dilaksanakan secara terkoordinasi.

Penertiban ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu.

Sebagai Lurah di Panaikang, Muthmainnah menuturkan, saat proses pembongkaran dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.

Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang kerap memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari.

“Kami temukan, ada lem isap, dengan botol-botol, serta kondom, dan alas duduk,” terangnya.

Menurut Muthmainnah, keberadaan lapak itu telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih 30 tahun.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena berada di kawasan pemakaman dan dekat permukiman warga.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah diberikan kepada warga yang memanfaatkan fasilitas umum, termasuk trotoar dan drainase, untuk berjualan atau mendirikan bangunan liar.

“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini juga bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,”
jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertata, aman, dan inklusif, di mana seluruh warga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, kawasan sekitar Pekuburan Panaikan diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, lebih tertib, bersih, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.

Ia menegaskan, proses pembongkaran lapak waria pun dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, RT/RW, serta tokoh pemuda setempat.

baca juga : Tak Sekadar Tertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Lahan Khusus untuk PKL

“Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga sekitar,” harapnya.

Penertiban ini ditegaskan bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan murni penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

Pemerintah, Kota Makassar berkomitmen menata kota secara berkeadilan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta dialog dalam setiap prosesnya. (*)