oleh

Kerap Meresahkan, Pelaku Balap Liar di Makassar Diringkus Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tim balap Liar Polsek Rappocini Makassar kembali berhasil menangkap 14 orang beserta 12 unit kendaraan roda dua, sabtu dini hari (04/09/21).

Ke 14 orang yang diamankan itu masih tergolong dibawah umur dan merupakan pelaku balap liar yang sangat meresahkan warga pengguna jalan raya.

“Kami bawa para pelaku beserta kendaraannya ke Polsek Rappocini untuk diperiksa kemudian dilakukan cek administrasi dan penilangan,” kata Kapolsek Rappocini, Kompol S Syamsuddin, Sabtu (04/09/21).

Landasan hukuman yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.

“Pelaku balap liar ini biasanya berpindah-pindah tempat seperti di jalan Urip Sumohardjo, jalan AP Pettarani, dan jalan Sultan Alauddin. yang mereka memulai aksinya sekitar pukul 02.00 dini hari”, bebernya.

baca juga : Wali Kota Danny Siapkan Sirkuit Balapan, Tempat Anak Muda Makassar Salurkan Kemampuan

Dalam balap liar tersebut, pelaku bisa dikenakan beberapa sanksi diantaranya pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ), pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Risal SE menambahkan untuk kendaraan bodong atau tanpa surat-surat sementara disita oleh polisi. (Dhany)