GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Seorang warga Jeneponto berinisial MS alias Didang (40) yang merupakan residivis kasus curanmor di wilayah kabupaten Gowa akhirnya kembali diringkus Tim Anti Bandit beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi setelah melakukan aksi pencurian di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa. Setelah personil mendatangi TKP selanjutnya Tim Anti Bandit bersama Tim Opsnal Polsek Parangloe dan anggota melakukan pembagian tugas.
Saat anggota menutup arus jalan di Jl. Malino menuju kota Makassar di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa pelaku melintas kemudian dilakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dari hasil kejahatan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Parangloe.

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).
“Saya mengambil sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T dan beberapa kunci kunci lainnya”, ungkap pelaku saat menjelaskan aksi yang dilakukannya.
Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita yang didapatkan di salah satu rumah diperbatasan antara kecamatan Parangloe dan kecamatan Tinggimoncong.

