Kerap Resahkan Warga, Tim Anti Bandit Polres Gowa Meringkus Residivis Curanmor

“Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T kemudian barang hasil kejahatan disimpan ditempat penyimpanan”, jelas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK.,MH saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Gowa, Kamis (1/7).

Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor yang kerap beraksi di kabupaten Gowa. Ada 5 Laporan Polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini.

baca juga : Peringati Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Gowa Gelar Syukuran

“Untuk tindakan tegas yang dilakukan personil ini dilakukan disaat pelaku dibawa untuk pengembangan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan dan saat berada di wilayah Benteng Somba Opu pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan”, tambah suami dari artis Uut Permatasari ini.

Karena tidak diindahkan sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pungkas Kalpolres Gowa”, pungkas Kapolres Gowa. (Moko)