Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Selatan: Tantangan dan Harapan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cita-cita yang ingin diwujudkan pasca reformasi 1998. Tujuan dari transparansi informasi adalah untuk memantau kinerja badan publik pemerintah maupun badan publik non-pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan dalam badan publik tersebut.

UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan payung hukum bagi warga negara dalam memperoleh informasi yang lebih transparan. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

The grEEn Foundation Indonesia (TGF Indonesia) dan Telapak Indonesia mendukung dan mendorong sistem keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan untuk lebih ditingkatkan.

Namun, mereka menemukan bahwa banyak badan publik yang masih gagal paham terhadap UU KIP dan beberapa turunannya, sehingga banyak yang menolak memberikan hasil LHP BPK yang telah diperiksa dengan dalih merupakan informasi yang dikecualikan dan rahasia.

TGF Indonesia dan Telapak Indonesia berharap pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memiliki political will untuk mendorong dan meningkatkan PPID di tiap daerah, sehingga mereka lebih banyak paham atas keberadaan UU KIP.

baca juga : Dinilai Komitmen Tinggi Terhadap Keterbukaan Informasi, Tim Monev Puji Diskominfo Makassar Saat Ikuti Uji KIP

Mereka juga berharap sistem ABS dapat dihindari agar informasi di media dan yang terjadi di lapangan bisa lebih sama.

Kominfo Sulawesi Selatan telah mengklaim peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Sulawesi Selatan menjadi 81,74 dan penghargaan sebagai badan publik yang Informatif pada akhir 2024.

Namun, TGF Indonesia dan Telapak Indonesia menemukan bahwa masih banyak badan publik yang gagal paham terhadap UU KIP dan beberapa turunannya. (*)