Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Sebut SE Menag Untuk Menjaga Kerukunan

MAKASSAR, Koranmakassar.com – Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) menggelar dialog publik terkait dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengeras Suara di Cafe Ardan Masogi, Sabtu (12/03/2022).

Dialog tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr. A.M.H. Ruslan wahab MA, Ketua BMI Muh Zulkifli, Akademisi Amal Akbar, Pengurus DMI Sulsel Erwin Baharuddin, dan Ketua BKPRMI Makassar Muh Khaerul. Diskusi itu dipandu Ketua OKK Karang Taruna Sulsel, Mustaqim Zulkifli.

Dr Ruslan menilai tidak ada masalah dalam SE no 5 tahun 2022. Menurutnya surat edaran ini bisa dipahami dan di sosialisasikan sebagai himbauan demi menciptakan kerukunan ummat yang lebih baik.

“Adapun mengenai info hoax yang muncul di masyarakat yang mengatakan bahwa ada dugaan suara azan dikecilkan supaya kelak bisa dihilangkan saya rasa saya rasa itu hanyalah statemen yang menyesatkan, apalagi jauh sebelumnya surat edaran seperti ini sudah pernah ada dan ga ada yang ribut ribut,” kata Ruslan.

Ruslan mengatakan saat ini begitu banyak berita berita yang berusaha menghakimi statemen Menteri Agama yang digiring membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. Dia menilai, itu hanya statemen yang tidak memiliki dasar yang kuat karena Menteri Agama hanya berbicara tentang volume suara toa yang jika tidak diatur diduga dapat mengganggu orang orang di sekitarnya.

“Pesan saya kepada seluruh anak anakku peserta dialog bahwa bahwa agar manusia tidak kebablasan dalam mengkritik maka manusia memerlukan keseimbangan dan sinergisitas antara ilmu pengetahuan dan agama sehingga sebelum mengambil keputusan kita dapat mengkaji masalahnya berdasarkan kaidah kaidah yang benar,” ungkap Dr Ruslan.

Ketua BMI, Zulkifli menuturkan surat edaran ini pada dasarnya hanya berupa himbauan kepada pengurus masjid agar bisa lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara di masjid.

“Kita sepakat syiar itu harus tetap berjalan tetapi jangan sampai prosesnya memberi gangguan kepada orang sekitar kita, kondisi sekarang kita tahu jumlah penduduk semakin banyak, tingkat kesibukan semakin tinggi dan tingkat emosional semakin tinggi, sehingga kepekaan kita untuk bisa mempelajari kondisi sekitar kita harus lebih baik dengan demikian kita akan mampu menegur diri kita sendiri sebelum orang lain,” kata Zulkifli.

Dikuranginya waktu pengunaan pengeras suara dan mengurangi volume pengeras suara di masjid tidaklah mengurangi nilai ibadah, lanjut Zulkifli, sehingga tidak perlu membuat berita berita negatif mengenai surat edaran ini.

“Adapun anggapan beberapa orang yang berusaha menggiring statemen menteri agama sehingga menuding beliau dianggap menistakan agama karena membandingkan azan dan gongongan anjing, maka saya mengajak kepada seluruh saudaraku untuk bisa lebih mengkaji konteks kalimat tersebut dengan bijak agak kita tidak disesatkan oleh infomasi yang salah tentang statemen beliau. Intinya sampai saat ini saya pun heran jika kalimat beliau divonis melakukan tindak pidana pensitaan agama hanya dengan asumsi asumsi dan logika tanpa mengkaji fakta hukumnya,” jelas Zulkifli.

Pembicara lainnya juga sepakat bahwa pengeras suara di masjid perlu diatur dan diterapkan di masyarakat meski sifatnya hanya imbauan karena tidak ada implikasi hukum bila tidak dilaksanakan.

“Mengenai Surat Edaran Menag No. 5 Tahun 2022, secara kebahasaan dari sisi lexical density-nya saya rasa bisa kita pahami substansinya hanya 100 dB itu yang butuh penyambung lidah kepada masyarakat. Bahkan seratus dB itupun dapat menimbulkan dampak negatif jika didengarkan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dr Amal Akbar

Adapun Erwin dari DMI dan Khaerul dari BKPRMI sama-sama mendukung adanya Surat Edaran Menteri Agama tersebut.

Dialog tersebut dihadiri sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat di antaranya Ketua Karang Taruna Sulsel Harmansyah, Ketua Umum Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Sulsel Akbar Hadi, aktivis mahasiswa, dan pimpinan majelis zikir.