PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Beberapa tempat hiburan malam dan karaoke, serta penjual ballo masih marak di Kota Parepare yang di juluki Kota Santri. Para pelaku usaha tempat hiburan malam dan penjual Ballo, serta penjual minuman beralkhol, tampaknya tak mengindahkan intruksi dari Pemerintah, seakan-akan peraturan yang telah di tetapkan hanya sebatas angin lalu bagi para pelaku pengusaha di Kota ini.
Di duga masih ada terlihat melewati jam operasional dan menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Parepare.
Ketua LSM Lingkar Hijau, Iqbal Rahim Gani mengatakan setelah penyegelan yang dilakukan satpol PP di salah satu rumah bernyanyi dan disayangkan para pelaku usaha yang melanggar jam operasional, serta penjual minuman beralkohol mulai dari golongan A, B dan C tanpa ijin yang telah di tentukan tetap membandel.
“Hal ini merupakan fungsi pengawasan pihak Pemerintah Kota Parepare, jangan ada kepentingan dan tebang pilih terkait pelanggaran yang jelas di depan mata. Kalau sudah begitu persoalannya berarti pengawasan oleh pihak berkompeten di jajaran Pemerintahan Kota sangat lemah, bahkan mungkin sama sekali tak berdaya atau tidak menutup kemungkinan adanya konplik kepentingan”, jelas Iqbal, senin (2/7/23).
Iqbal Rahim Gani menambahkan bahwa sudah sangat jelas dalam Perda Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2012 Perubahan Atas Perda Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, menurut Iqbal yang harus dipantau sebagai masyarakat, bukan hanya jam operasionalnya saja, namun letak tempat hiburan malam dekat dengan fasilitas rumah ibadah dan rumah sakit.
“Sinyalement aparatur yang tidak peka terhadap gejolak sosial yang dapat di terjemahkan terhadap dugaan praktek oligarki, baik itu oligarki panglima, pemerintahan kolektif dan sulthonik, maupun oligarki civil”, tambah Iqbal.
baca juga : HIPMI Gelar Unras Terkait Rapor Merah Dunia Pendidikan di Kota Parepare
Banyak anak di bawah umur yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam, menurut Iqbal kemungkinan minuman beralkohol yang di jual tidak memiliki izin edar dan jual di lokasi tersebut. Masyarakat yang merasa di rugikan dengan kondisi praktek dunia hiburan malam.
“Coba ajak wakil rakyat adakan diskusi menyikapi persoalan di maksud dengan topik utama ataupun substansi pembahasan menyangkut hukum perizinan. Pendapatan asli daerah bukan alasan, untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap masyarakat dan keadilan tidak pernah terbelenggu dengan kebutuhan akan anggaran pembangunan”, paparnya.
Di ketahui dalam pantauan media masih adanya tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional, serta banyaknya cafe menjual ballo dan beberapa toko juga menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A, B dan C di kota Parepare. (Sis)