Kirim Surat Perintah Disertai Ancaman, Wabup Tana Toraja Bikin Resah Pedagang Pasar Makale

TANA TORAJA, KORANMAKASSAR.COM — Belum sebulan dilantik jadi Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, langsung bikin gebrakan yang membuat resah warga, khususnya pedagang Pasar Makale, Kabupaten Tana Toraja

Erianto dilantik menjadi Wabup Tana Toraja akhir Februari lalu mendampingi Bupati Zadrak Tombeg.

Wabup Erianto tiba-tiba membuat surat tertanggal 11 Maret 2025 yang dikirimkan kepada 70 pedagang pasar terkait upaya pengosongan tempat mereka berdagang.

Dalam surat itu tertuang rencana Pemkab Tana Toraja akan menata ulang puluhan pasar yang terdapat di Blok E, F, dan G, sehingga meminta pedagang mengosongkan tempat jualan mereka paling lambat tanggal 7 April 2025.

Selain perintah pengosongan warung, pedagang juga dibuat resah Wabup Erianto malah mengancam akan mengosongkan paksa tempat jualan jika perintahnya tidak diindahkan.

Koordinator Himpunan Warung Makan dan Minum Pasar Makale, Ismail Isak Solle, menyebutkan Wabup Erianto dalam tindakan ini bertindak sendiri, meskipun menyebut dirinya selaku Ketua Tim Terpadu.

“Saya telepon anggota DPRD di komisi terkait ternyata tidak tahu hal ini karena tidak ada koordinasi. Parahnya, dinas perdagangan (Disperindag) sebagai pihak yang membawahi pasar malah tidak tahu juga. Ini aneh. Apakah begini model pemahaman birokrasi yang sedang dilakukan pak Wabup,” jelas Ismail dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (17/03/2025).

Menurutnya, dalam surat itu, Wabup Erianto membuat keresahan di masyarakat dengan surat yang meminta mengosongkan tempat berdagang paling lambat tanggal 7 April 2025 disertai ancaman akan memunta petugas mengosongkan paksa jika permintaannya itu tidak dilakukan.

baca juga : Netizen Kecam Pernyataan Zadrak Tombeg di Debat Publik Pilkada Tana Toraja 2024

“Sangat disayangkan karena beliau baru saja dilantik langsung membuat warganya resah. Pejabat dihadirkan tidak untuk membuat kegelisahan di masyarakat. Seharusnya pejabat itu menghadirkan ketenteraman dan membuat masyarakatnya tenang dalam mencari nafkah,” tandas Ismail.

Selain DPRD dan Disperindag Tana Toraja tidak tahu, kejanggalan lain dalam surat yang dibuat Wabup Erianto yakni dengan melampirkan data-data pedagang yang sudah kedaluwarsa, yakni data tahun 2023. Padahal, data pedagang sudah diperbaharui awal 2025.