Pada tahun 2019, dua arsiparis KLHK juga menerima anugerah dari ANRI atas kinerja baik dalam pengelolaan arsip. Dari hasil Pemilihan Arsiparis Teladan Tahun 2019, arsiparis KLHK atas nama Eko Wahyudi, arsiparis KLHK yang bertugas di Balai Taman Nasional Karimun Jawa berhasil memperlolah Juara II Arsiparis Teladan kategori Keahlian dan Alfu Mahar Syarofi, arsiparis KLHK yang bertugas di Balai Litbang Teknologi Pengelolaan DAS Surakarta berhasil memperoleh Juara III Arsiparis Teladan kategori Keterampilan.
KLHK pada tahun 2019 juga mendapatkan penghargaan ANRI Award sebagai Juara Pertama Unit Kearsipan Kementerian Terbaik Nasional tahun 2019. Unit kearsipan KLHK dinilai telah melakukan upaya terbaik untuk merekam semua arsip dari KLHK dengan prosedur, tata laksana dan dasar hukum yang baik dan lengkap.
Dengan anggota, yaitu 1 orang Pejabat Struktural Eselon IV, 89 orang fungsional arsiparis, 4 orang calon fungsional arsiparis, serta Penata Usaha Arsip yang ada di unit kerja Eselon III Pusat dan Daerah berjumlah 632 orang, unit kearsipan KLHK mampu memberikan yang terbaik bahkan diantara 34 Kementerian di Indonesia.
Menteri Siti menegaskan bahwa di era demokrasi seperti sekarang ini, keberadaan arsip yang dikelola secara modern dengan memanfaatkan teknologi informasi sangatlah penting. Tiga aspek yang akan sangat terbantu dengan moderenisasi pengelolaan arsip adalah aspek database yang rapi dan lengkap, aspek hukum yang semakin kuat, dan aspek komunikasi publik yang semakin baik.
baca juga : Percepat Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, KLHK Gelar Festival Gender 2021
“Di era demokrasi ini sebaiknya jika mengutarakan pendapat harus menggunakan data yang valid, karena jika berargumen dengan menggunakan data yang kuat, maka ibaratnya musuh pun akan menjadi setuju bila data yang kita utarakan kuat,” terang Menteri Siti.
Menteri Siti mengajak seluruh pimpinan di KLHK agar memandang kearsipan sebagai hal yang penting. Menurutnya, arsip tidak boleh dianggap remeh karena secara filosofis arsip adalah kamus sejarah peradaban.
Seluruh jajaran KLHK juga diminta untuk memahami tujuan kearsipan nasional sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yaitu mengamanatkan tujuan penyelenggaraan kearsipan nasional diantaranya adalah: (1) Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, (2) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, (3) Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, dan (4) Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.(*)
_____

