MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Koalisi Advokat Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap Advokat Wawan Nur Rewa, S.H, yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AB, legal representative dari AAS Building.
Koalisi menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap hak imunitas advokat.
Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu pencabutan laporan, pencopotan pejabat kepolisian yang menangani kasus tersebut, dan penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Advokat Sulsel di depan kantor Polrestabes Makassar, Jumat (30/5/25) berakhir dengan penangkapan empat orang, termasuk dua pengacara, karena mencoba membakar keranda mayat sebagai simbol “matinya keadilan” di tangan aparat penegak hukum.
Baca Juga : HAPI Sulsel Soroti Pelaporan Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah yang Kini Menjadi Lokasi AAS Building
Koalisi mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan menilai bahwa laporan tersebut seharusnya tidak diproses karena Wawan memiliki hak imunitas sebagai advokat.
Isu ini juga menimbulkan dugaan adanya intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses hukum. (*)

