oleh

Komisi A DPRD Kota Makassar Akan Panggil Pemilik Kafe Karma

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pengelola kafe di jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan, Jumat (19/2/2021) malam.

Tak hanya itu, Kafe Karma tersebut juga diduga menyalahi aturan pemerintah kota Makassar, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yaitu, melewati pukul 22.00 WITA.

Anggota komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Makassar, Kasrudi menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang menyatakan kafe Karma ini telah menyalahi jam operasional.

“Kami di komisi A DPRD Makassar menindaklanjuti, dengan melakukan kunjungan ke kafe Karma, dan ternyata kami mendapati kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kasrudi melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Kasrudi mengatakan, selain meninjau ia juga mengecek surat perizinan operasi kafe tersebut. Namun, kata dia, hasil pengecekan tersebut tidak bisa terpenuhi.

baca juga : Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Klaim Kepemilikan Tanah

Olehnya itu, DPRD Makassar bakal memanggil pemilik kafe Karma ini paling lambat hari, Selasa (23/2/2021) mendatang.

“Dewan bakal memanggil pemilik kafe Karma, terkait surat izinnya dan kami minta untuk dibawa semua berkas-berkasnya,” kata legislator Gerindra ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola kafe Karma atau Karma cafe & lounge. (*)