oleh

Komisi C DPRD Kota Makassar Memediasi Warga Antang dan Pemilik Tower BTS Dalam RDP

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi C DPRD Kota Makassar untuk membahas perpanjangan kontrak BTS (Tower Provider) dengan menghadirkan Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP Kota Makassar, Lurah Antang, Ketua ORW 01, Ketua ORT 01 Kel. Antang, pemilik lahan pendirian tower dan pemilik tower

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko didampingi Sekretaris Komisi, Supratman memimpin RDP tersebut, jumat (10/3/23).

baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Terima Kunjungan Pansus Ranperda DPRD Sinjai

Dalam kesempatan ini Komisi C DPRD Kota Makassar akan segera melakukan peninjauan bersama dinas terkait dan pemerintah setempat ke lokasi tower BTS untuk melihat langsung dampak yang dikeluhkan oleh warga atas berdirinya tower tersebut.

“Kita membuka seluas-luasnya ruang untuk berdiskusi antara pihak provider selaku mitra Telkom (pemilik tower) dan warga disaksikan oleh pemerintah setempat dan dinas terkait untuk menemukan solusi, agar tidak ada pihak yang dirugikan” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar. (*)