MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar serta sejumlah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kamis (27/05/2021) di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.
Rapat ini menyikapi laporan warga terkait penjualan modul dan foto walikota dan wakil walikota Makassar kepada pihak sekolah di Makassar. Laporan warga menyebut penjualan ini diduga bersifat ilegal.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Abd. Wahab Tahir mengatakan, akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah untuk tidak melakukan traksaksi jual beli secara langsung. Tindakan ini demi menjaga marwah dan citra pendidikan di kota Makassar.

“Untuk sementara kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan traksaksi jual beli seperti ini. Sampai keluarnya rekomendasi dari DPRD,” Ujarnya.
Salah satu oknum penjualan modul/foto tersebut, Mince mengaku tidak ada suruhan dari pejabat dinas pendidikan maupun kepala sekolah.

