Komisi Reformasi Polri Diuji: RJ Kasus Penganiayaan Bersajam Pejabat PLN Tuai Sorotan

DEPOK, KORANMAKASSAR.COM — Tim Reformasi Polri yang baru dikukuhkan Presiden Prabowo tengah diuji. Meski didalamnya terdapat sejumlah nama beken termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun pembenahan di dalam tubuh Korps Bhayangkara, tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Karena faktanya, di saat upaya itu akan dilakukan oleh Presiden Prabowo, indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyelidikan sebuah kasus tindak pidana, justru terendus di Polres Metro Depok.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak penganiayaan bersenjata tajam  yang terjadi di komplek pertokoan Jalan Raya Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu, 26 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 11.00 WIB persisnya didepan Toko Raja Susu.

Berdasarkan hasil investigasi langsung ke lapangan, sedikitnya ada dua orang yang menjadi korban dalam insiden itu. Keduanya diketahui berprofesi sebagai  juru parkir di komplek pertokoan tersebut.

Jukir Depok

Sedangkan pelakunya yang identitasnya sempat samar, belakangan diduga kuat oknum pejabat tinggi di PLN Pusat yang menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) mirip Chorinus Eric Nerokou alias CEN, seperti inisial yang dirilis Polres Metro Depok.

Sesuai dengan CCTV utuh yang berhasil dihimpun, terlihat jelas bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan secara brutal. Tidak seorang diri, bersamanya tampak seorang wanita yang diduga istri dan seorang pemuda bertumbuh tambun yang disebut-sebut putranya.

Akibat peristiwa itu, dua orang jukir menjadi korban. Mereka adalah Komaruddin alias Jaun, penduduk sekitar. Sesuai hasil visum, korban mengalami retak di tiga bagian pada tulang tangan setelah dihantam menggunakan bambu besar penyangga warung kaki lima di halaman pertokoan. Bahkan hingga kini pria 47 tahun itu belum bisa beraktivitas

Baca Juga : Dibalik Jargon Tegak Lurus, Dua Pejabat PLN Dituding Terlibat Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Korban kedua bernama Maskur alias Japes. Pria 54 tahun ini menderita sakit di bagian leher dan sempat pingsan setelah dipukul wanita yang diduga istri pelaku. Bahkan dalam kondisi terkapar, korban mengaku, korban mengaku, terduga pelaku CEN turut memukul wajahnya.

Singkat cerita, setelah kasus itu bergulir ke Polres Metro Depok, harapan untuk membawa kasus pidana mengerikan ini terang benderang, malah akhirnya buyar.

Pihak kepolisian dengan entengnya menyampaikan bahwa tindak pidana murni yang terjadi di ruang publik sesuai video yang viral itu, diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak berdamai.

Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan, kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.