MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Konferensi I Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar resmi digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, di Sekretariat KPBI Sulawesi Selatan. Acara ini menjadi momentum penting bagi buruh pelabuhan untuk memperkuat suara kolektif dalam menuntut perubahan nyata di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Kegiatan yang dipandu langsung jajaran KPBI Makassar ini dihadiri Pengurus KPBI, Dewan Pembina Buruh Pelabuhan, serta perwakilan Partai Buruh dari tingkat kota hingga provinsi. Para peserta menyepakati pembentukan pengurus baru dan merumuskan langkah-langkah menghadapi persoalan buruh yang selama ini dinilai merugikan.
Pengurus KPBI Makassar, Hendrik, mengatakan kondisi buruh pelabuhan semakin rentan akibat banyaknya kebijakan berubah sepihak tanpa melibatkan pekerja.
“Banyak kebijakan dibuat tanpa mendengar suara pekerja, dan itu merugikan buruh. PUK harus menjadi garda depan memperjuangkan hak-hak kita,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dewan Pembina Buruh Pelabuhan, Usman, yang menilai masalah di Pelabuhan Soekarno-Hatta sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian tegas.
“Sistem kerjanya tidak jelas, kadang aturan ada tapi tidak dijalankan. Buruh butuh kepastian, bukan kebijakan yang berubah-ubah,” tegasnya.
Ketua Exco DPW Partai Buruh Sulsel, Ahmad Rianto, S.H., turut menyoroti pentingnya negara melindungi sektor pelabuhan sebagai urat nadi logistik nasional.
“Pelabuhan adalah jantung logistik. Kalau buruhnya tidak sejahtera dan tidak dilindungi, itu berarti negara gagal mengurus sektor strategis. Serikat harus diperkuat,” ujarnya.
Ia menegaskan berbagai regulasi nasional sebenarnya telah mengatur tata kelola tenaga kerja pelabuhan, mulai dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Aturan nasional sudah lengkap. Masalahnya selalu di pelaksanaan. Banyak pelabuhan hanya menjalankan aturan setengah-setengah sehingga buruh yang jadi korban,” tambahnya.
Ketua Exco Partai Buruh Kota Makassar, Bung Tono, mengingatkan pentingnya pemahaman buruh terhadap hak-hak yang dijamin undang-undang.
“Undang-undang sudah memberi buruh hak berserikat, hak atas keselamatan kerja, hak menolak perlakuan yang merugikan. PUK adalah ruang sah untuk memperjuangkan itu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan buruh, Wahyu, menilai pembentukan PUK membuka ruang baru untuk menyampaikan keluhan yang selama ini sering terabaikan.
“Banyak masalah yang tidak pernah selesai: pendapatan tidak pasti, sistem kerja kacau, perlakuan tidak adil. Dengan adanya PUK dan KPBI, harapannya perjuangan kita lebih kuat dan jelas,” ungkapnya.
Konferensi ini menghasilkan susunan kepengurusan PUK Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar sebagai berikut:
Ketua: Aspar Yahya; Wakil Ketua: Erwin/Reza; Sekretaris: Arfa Udin; Wakil Sekretaris: Ilyas; Bendahara: Ical; Wakil Bendahara: M. Fajrin.
Hendrik menegaskan, setelah terbentuknya struktur baru, KPBI akan segera melakukan pemetaan menyeluruh terkait kondisi buruh untuk dijadikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah dan KSOP.
“Selama kita bersatu, tidak ada yang bisa melemahkan kita. Pelabuhan besar karena tenaga kalian. KPBI akan selalu siap membela dan memperjuangkan hak buruh,” tutupnya.
(Restu)

