oleh

Korlantas dan Ditlantas Polda Sulsel Serahkan Satu Unit Mobil SIM Keliling ke Satlantas Polres Sidrap

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H menyerahkan secara simbolis 1 Unit Mobil SIM Keliling dari Korlantas Polri dan 3 Unit Kendaraan Dinas dari Ditlantas Polda Sulsel yang di lakukan di Lapangan Apel Presisi, Jalan Bau Massepe No.01, Pangkajene. Senin (18/12/2023).

Dengan di saksikan oleh Waka Polres Kompol Rosma bersama Para PJU, Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira Polres Sidrap, Kapolres Sidrap menyerahkan secara langsung dokumen dan kunci Mobil SIM Keliling dan 3 kendaraan lainnya kepada Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto, S.Sos.

Sebagai bentuk kesyukuran, Polres Sidrap hadirkan Ustadz Syamsuddin untuk melakukan pembacaan doa di atas kendaraan baru yang diberikan kepada Satlantas Polres Sidrap dengan mengharapkan kendaraan baru bisa membawa kemaslahatan dan mudah dikendalikan serta membawa keselamatan bagi semuanya.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa, penyerahan 1 Unit mobil SIM Keliling dan 3 kendaraan dinas sebagai bentuk eksistensi kepolisian di bidang Pelayanan dengan harapan mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM dan pelayanan Pengawalan bagi masyarakat yang membutuhkan pengawalan.

baca juga : Catat! Ini Nomor Polres Sidrap, Polsek dan Polsubsektor Bagi Masyarakat yang Akan Titip Barang Berharga Saat Nataru

“Dengan adanya mobil SIM Keliling serta kendaraan operasional ini diharapkan dapat digunakan secara maksimal dan masyarakat dapat terlayani dengan baik hingga ke Pelosok Desa di Kabupaten Sidrap,” Ujar Kapolres Sidrap.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto,S. Sos mengatakan bahwa, Layanan SIM Keliling Polres Sidrap hanya melayani pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

“Jadi hadirnya Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tinggal di pelosok desa sebelum masa berlaku SIM habis. Setelah masa berlaku SIM berakhir, maka masyarakat harus melakukan penerbitan SIM Baru yang harus di lakukan di Polres Sidrap”, Terang Kasat Lantas. (**/Wisnu)