oleh

Selama Triwulan IV, Polres Sidrap Amankan 9 Tersangka Kasus Konvensional dan 17 Tersangka Kasus Narkoba

SIDRAP, koranmakassarnews.com — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.M.H menggelar Press release Pengungkapan Kasus selama Triwulan IV. Yaitu Oktober, November dan Desember yang di laksanakan di Lobby Mapolres Sidrap. Senin (18/12/2023).

Pada press release tersebut, Kapolres Sidrap didampingi oleh Waka Polres Sidrap Kompol Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Haryanto dan Kasi Humas AKP Suwandi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Polres Sidrap berhasil mengungkap lima (5) kasus dari sembilan (9) orang tersangka. Diantaranya adalah kasus penganiayaan berat dengan 4 orang tersangka.

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (Dua) Bilah Parang Lengkap Dengan Ganggang Sarungnya Dengan Panjang 50 Cm, 1 (Satu) Lembar Sweater Warna Hitam, 1 (Satu) Bilah Badik Lengkap Dengan Ganggang Sarungnya Dengan Panjang 30 Cm, 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Warna Merah Maroon dan 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Warna Hijau.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku di kenakan Pasal 338 Kuhp Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kuhp Subs Pasal 351 Ayat (3) Kuhp Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara”, Ujarnya.

baca juga : Korlantas dan Ditlantas Polda Sulsel Serahkan Satu Unit Mobil SIM Keliling ke Satlantas Polres Sidrap

Kasus Penipuan Melalui Ite tersangka 1 Orang dengan Barang Bukti yang diamankan 3 (Tiga) Lembar Tangkapan Layar Komunikasi Via Whastapp, 2 (Dua) Lembar Barang Bukti Pengiriman Uang Ke Rekening Bca, 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo Reno Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Kartu Atm Bca Nomor.

“1 orang Tersangka kasus ITE terancam dengan Pasal 45a Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang- Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Atau Pasal 378 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Dan Denda Paling
Banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)”, Tuturnya.