KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

Adapun dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekirat pukul 21.00 wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin.

Lalu pada sekirar pukul 23 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel. Ungkap ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam konstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan, AS juga telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021, kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada konunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021.

Kemudian, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir tahun 2020 senilai Rp 200 juta dan pertengahan februari 2021 senilai Rp 1 miliar serta awal februari 2021 senilai Rp 2,2 miliar. Terang Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si.

baca juga : Juru Bicara Bantah Gubernur Sulsel Dijemput KPK Dengan Baik Bukan Karena OTT

KPK tidak akan habis energi untuk mengingatkan kepada Kepala Daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas. Perlu untuk dipahami, bahwasanya korupsi tidak semata soal kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku”. Tutur Ketua KPK

Bahwasanya kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang telah dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan yang telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.

Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya Kepala Daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, jabatan adalah amanah rakyat jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golonga tertentu, tutup Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK Republik Indonesia. (*)