oleh

KPKP Bersama SJL Gelar Aksi Damai di Kejari Palopo Pada Sidang Perdana Kasus Jurnalis Asrul

Koordinator Solidaritas Jurnalis Luwu Raya, Saldy mengaku jika pihaknya sangat prihatin atas apa yang menimpa Asrul. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya dilanjutkan karena bukan kasus pidana melainkan sengketa pers yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers.

“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Asrul. Demi keadilan maka seharusnya Asrul dibebaskan dari segala tuntutan. Apalagi ini bukan ranah pidana,” kata Saldy.

Sementara Kuasa Hukum Asrul, Abdul Azis Dumpa mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Alasannya, kata dia, ini sengekta pers dan harusnya diselesaikan melalui Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Harusnya ini diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Harusnya kasus ini dihentikan dari dulu karena Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan surat jika tulisan Asrul itu produk jurnalistik,” kata Abdul Azis Dumpa.

baca juga : Asrul Akhirnya Ditangguhkan Setelah 36 Hari Ditahan Polda Sulsel

Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan agar terdakwa dapat disidang berdasarkan domisili yakni di Kota Makassar. “Karena terdakwa tidak ditahan dan domisilinya maka kami akan minta sidang virtual dari Kota Makassar.

Azis menilai jika kasus ini akan preseden buruk pada kebebasan pers di Indonesia. Alasannya, kata dia, kasus inu akan menjadi ancaman serius bagi insan pers karena memungkinkan banyak produk jurnalis akan dibawa ke ranah pidana.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Dan dari kasus ini akan membuat produk jurnalis akan lebih mudah dibawa ke ranah pidana yang mana seharusnya diselesaikan di Dewan Pers,” pungkasnya. (*)