oleh

KPKP Bersama SJL Gelar Aksi Damai di Kejari Palopo Pada Sidang Perdana Kasus Jurnalis Asrul

PALOPO, koranmakassarnews.com — Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) bersama Solidaritas Jurnalis Luwu Raya melakukan pengawalan atas kasus yang menjerat Jurnalis berita.news, Muh. Asrul. Seperti diketahui bahwa hari ini, Muh. Asrul akan mengikuti sidang pertama atas kasus yang menjeratnya berdasarkan laporan dari Farid Kasim Judas yang juga merupakan anak dari Walikota Palopo, Judas Amir.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hasanuddin M., SH. MH. sebagai Hakim Ketua dan A.Y. Titapasanea, SH. sebagai Hakim Anggota pengganti. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua KPKP, Sofyan Basri mengaku jika dakwaan yang dituduhkan kepada Asrul tidak benar. Alasannya, kata dia, dakwaan tersebut jauh dari fakta yang ada. Apalagi, kata Sofyan, sudah ada keluar surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tulisan Asrul itu merupakan produk jurnalistik.

“Dakwaan yang dibacakan dan ditujukan kepada Asrul tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan. Buktinya, Dewan Pers mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyatakan tulisan Asrul itu adalah produk jurnalis,” kata Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan meminta agar hakim membebaskan Asrul tanpa syarat demi kejujuran dan keadilan Asrul sebagai warga negara. “Kami minta Asrul dibebaskan tanpa syarat. Hanya itu tuntutan kami dan agar ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi,” jelasnya.

Sementara itu, pada saat sidang berlangsung di Kantor Kejaksaan Palopo, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Luwu Raya melakukan aksi damai. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Asrul.