“Menanggapi kredibilitas KSP BALO’TA yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP BAlO’TA menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA)”. Tegas Kristian Rantetasik.
Ia pun menjelaskan bahwa pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP BALO’TA hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka.
baca juga : Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi
Diketahui, KSP BALO’TA adalah Koperasi Level Nasional dan telah dipercaya ratusan ribu anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BALO’TA sendiri merupakan salah satu koperasi terbesar dan terbaik di Indonesia yang telah memiliki 53 Cabang Pelayanan di Indonesia.
KSP Balo’Ta juga kerap mendapatkan penghargaan dari berbagai pihak, salah satunya Penghargaan dari LPDB-KUMKM di Jakarta. KSP BALO’TA sendiri diketahui telah berdiri sejak 1 Mei 1941. (*)

